Kemudian, lanjut dia, perusahaan investasi dan fintech harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar.
"Satu hal yang menjadi ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran. Jadi, bila menerima tawaran investasi seperti itu kita semua harus hati-hati," ujar dia.
Tirta menyebutkan OJK terus meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap kegiatan usaha keuangan yang pada akhirnya dapat mendorong masyarakat menjadi lebih sejahtera.
"Dalam melaksanakan tugas ini OJK tidak dapat bergerak sendirian, kami berharap dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan dan sosialisasi perlindungan konsumen terhadap masyarakat di seluruh Indonesia," ujar dia.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2020 sebesar Rp5,9 triliun, meningkatkan dibandingkan 2019 dan 2018 yang masing-masing berjumlah Rp4 triliun dan Rp1,4 triliun. Sedangkan selama satu dekade kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun.