TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.
"Itu kerugian selama ini karena investasi ilegal," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito dalam diskusi virtual, Selasa, 13 April 2021.
Dia menjelaskan alasan awal perlu dibentuk satgas waspada investasi, karena ada orang-orang yang menipu dengan berbagai macam cara, tapi bisa ditangani dalam ranah OJK, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka(Bappebti).
"Tapi setidak-tidaknya mereka pasti kena ketentuan KUHP, misal penipuan maupun penggelapan," ujarnya.
Sardjito menuturkan ciri-ciri investasi ilegal. Pertama, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Kedua, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau "member get member".
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / tokoh publik untuk menarik minat masyarakat. Keempat menyatakan bebas risiko (risk free)
Kelima, legalitas izin dipertanyakan, seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Keenam, tak perlu usaha untuk mendapatkan imbalan (cukup klik dapat uang). "Mohon menjadi perhatian. Sekali ketipu sulit duit akan kembali," kata Deputi OJK ini.
BACA: ASN Ramai Minta Restrukturisasi Kredit, Bos OJK: Enggak pada Tempatnya
HENDARTYO HANGGI