Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dikritik Soal Relaksasi Penyampaian Laporan Keuangan Emiten, Ini Jawaban BEI

image-gnews
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir
Karyawan mengamati layar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Penurunan ini terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan kembali memberlakukan PSBB secara ketat. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menanggapi adanya kritik mengenai relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan akibat pandemi Covid-19.

Nyoman mengatakan dalam mendukung pemulihan perekonomian akibat pandemi dan tetap mengedepankan transaksi yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa Efek Indonesia sebagai salah satu regulator pasar modal mengambil kebijakan dengan memperhatikan berbagai aspek. Misalnya, terkait dengan perlindungan investor dan juga memperhatikan kondisi yang dihadapi oleh Perusahaan Tercatat secara keseluruhan.

"Dengan adanya pandemi dan keterbatasan aktivitas yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat, tentunya akan memberikan pengaruh pada penyusunan laporan keuangan," ujar Nyoman kepada awak media, Senin, 12 Maret 2021.

Kebijakan atas relaksasi batas waktu penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan kepada publik, tutur Nyoman, merupakan upaya regulator pasar modal untuk memahami kondisi yang terjadi sehingga laporan keuangan tetap dapat disajikan secara andal sesuai dengan standar akuntansi dan disclosure yang memadai.

Kebijakan serupa, menurut dia, tidak hanya diberlakukan di Indonesia, namun juga diterapkan secara luas oleh regulator pasar modal di dunia seperti Malaysia, Jepang, Singapura, dan Filipina.

Bahkan, kata dia, negara–negara lain yang dapat dikategorikan sebagai negara maju seperti Jepang, Inggris, Korea Selatan, AS, dan Kanada juga memberlakukan kebijakan serupa.

"Komparasi dengan bursa-bursa lain menjadi penting karena kita menjadi bagian yang tidak terpisah dari perekonomian global dan pandemi ini terjadi di seluruh dunia," tutur Nyoman.

Meskipun regulator pasar modal menerapkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan, keterbukaan informasi insidentil, tutur Nyoman, peristiwa material dan penting untuk diketahui publik tersedia bagi investor untuk mengambil keputusan investasinya.

Nyoman berujar Perusahaan Tercatat wajib memenuhi ketentuan penyampaian keterbukaan informasi antara lain POJK Nomor 31 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut dia, maka Perusahaan Tercatat tetap diwajibkan untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi atas informasi atau fakta material kepada publik sesegera mungkin setelah tanggal kejadian, sehingga publik tetap akan memperoleh informasi atau kondisi terkini dari Perusahaan Tercatat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain hal tersebut, tutur Nyoman, dalam rangka memberikan informasi mengenai kondisi terkini perseroan, Bursa mewajibkan perusahaan tercatat untuk menyampaikan kepada publik secara berkala keterbukaan informasi mengenai dampak pandemi terhadap masing-masing Perusahaan Tercatat.

"Jadi tidak tepat apabila ada yang menyatakan relaksasi laporan keuangan mengakibatkan investor tidak mendapatkan informasi penting lain yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi," ujar Nyoman.

Sebelumnya, Hasan Zein Mahmud yang pernah menjabat Direktur Utama Bursa Efek Jakarta (BEJ) periode pertama (1991-1996) menyoroti relaksasi aturan kelonggaran waktu penyampaian laporan keuangan perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, kebijakan tersebut justru menciderai asas tata kelola perusahaan yang baik dari perusahaan tercatat di lantai bursa.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran tenggat waktu bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB dalam menyampaikan laporan tahunan 2020 selama satu bulan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat OJK nomor S-6/D.05/2021 tentang Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.

CAESAR AKBAR | BISNIS

Baca Juga: Gelar RUPSLB pada 28 April, Saratoga Berencana Stock Split

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

1 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

4 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

4 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

5 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN