Justinus juga enggan merinci hasil kesepakatan dengan SPFFI. "Intinya sudah didiskusikan atau disepekati bersama dengan SPFFI, karena SPFFI adalah yang mewakili terbesar dari karyawan KFC," ujarnya.
Merespon pernyataan Justinus, Antony mengatakan SPBI dan SPFFI adalah dua kelompok yang berbeda di tubuh karyawan KFC. SPFFI menerima kesepakatan dengan manajemen perusahaan pada Januari 2021 tersebut, sementara SPBI tidak.
Tapi, kata Antony, manajemen kemudian memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju.
Bagi dia, kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan membenarkan ada audiensi dengan para pekerja KFC pada hari kemarin. Setelah pertemuan, kementerian bakal melakukan sejumlah upaya untuk penyelesaian masalah yang terjadi. "Semoga dicarikan titik temunya," kata Dinar.
BACA: Cegah Penipuan, KFC Tegaskan Promo dan Survei Hanya di Medsos Resmi Centang Biru
FAJAR PEBRIANTO