2. Menaker: THR 2021 Wajib Dibayar Paling Lambat Sebelum Hari Raya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021 mewajibkan perusahaan membayarnya sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya Idul Fitri.
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan yang dipantau dari Jakarta pada Senin, 12 April 2021.
Menaker memastikan hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
3. Budiman Sudjatmiko: 1 Negara Amerika Utara Siap Investasi di Bukit Algoritma
Ketua Pelaksana Kiniku Bintang Raya KSO Budiman Sudjatmiko mengatakan salah satu negara di Amerika Utara telah menyatakan komitmennya untuk menjadi investor proyek Silicon Valley Indonesia atau Bukit Algoritma di Sukabumi. Kontrak Pekerjaan Pengembangan Rencana Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pengembangan Teknologi dan Industri 4.0 sebelumnya telah ditandatangani oleh PT Amarta Karya (Persero) bersama Kiniku Bintang Raya dan PT Bintang Raya Loka Lestari.
“Investor sudah bertemu dengan kami untuk mengerjakan kawasannya,” ujar Budiman saat dihubungi pada Senin, 12 April 2021.
Indonesia menawarkan nilai investasi awal sebesar Rp 18 triliun atau sekitar 1 miliar euro. Nilai tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan pengembangan ekosistem value chain yang akan dikerjakan secara bertahap.