"Penyebab kematian pada betina utama maupun pejantan adalah terjadinya gagal nafas sedangkan pada anggota koloni yang lain, kematian disebabkan karena dehidrasi dan kelemahan," ujarnya.
Tb Haeru menuturkan setelah menerima laporan kejadian pada 18 Februari 2021, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar segera merespon dan turun ke lokasi dan melakukan penanganan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PSDKP Surabaya, BKSDA Jatim, FKH Unair, Jakarta Animal Aid Network, Dinas PU dan SDA Jawa Timur, DKP Provinsi Jawa Timur, DKP Kab. Bangkalan, TNI, Polair Polres Bangkalan dan Camat Modung
Tebe menambahkan dari hasil identifikasi, paus pilot yang mati sebanyak 51 ekor dan satu ekor berhasil dilepasliarkan kembali di tengah laut pada 19 Februari 2021. Paus pilot yang terdampar memiliki panjang 2 hingga 3,5 meter dan yang terbesar memiliki panjang 5 meter, dengan berat rata-rata 300 kg sampai 3 ton.
"Bangkai paus dikubur di enam lokasi area pantai di Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan dengan menggunakan 2 ekskavator. Tim FKH Universitas Airlangga melakukan tindakan nekropsi dengan mengukur ketebalan lemak dan mengambil tiga sampel untuk proses histopatologi dan pemeriksaan mikrobiologi dengan rincian dua sampel dari paus jantan dan satu sampel dari paus betina," kata Tebe.
Sementara itu Wakil Dekan FKH Unair Mustofa Helmi Effendi menyampaikan tim Unair bertugas menyampaikan hasil investigasi berdasarkan bukti-bukti ilmiah (scientific) melalui forensik patologi untuk bisa menjawab apa yang terjadi pada kejadian mamalia terdampar ini.
"Kami akan berikan hasil investigasi kami ke KKP. Dengan terkuaknya persoalan ini, kami berharap akan memberikan masukan bagi KKP dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan mamalia laut ke depan," ungkap Helmi.
"Melalui pendekatan keilmuan, ini nantinya tidak akan menjadi bahan hoaks, karena dilakukan atas dasar fakta dan data-data sesuai hasil kajian," kata Helmi.
Adapun paus merupakan biota laut yang dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Guna penanganan lebih lanjut untuk kejadian lain yang sejenis, Tebe menegaskan bahwa KKP sudah memiliki rujukan pengelolaan mamalia laut dengan menetapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018-2022 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018. Di dalamnya terdapat standar operasional prosedur mengenai edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang penanganan terhadap kejadian mamalia laut terdampar.
BACA: Antisipasi Kepunahan, KKP Terbitkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus
HENDARTYO HANGGI