"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," kata pung.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan modus baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
“Kami perkuat pengawasan di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi,” ujar dia.
Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan KKP di laut Indonesia. Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.
BACA: Antisipasi Kepunahan, KKP Terbitkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus
HENDARTYO HANGGI