TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini mencabut keputusannya untuk menyetop penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST). Hidayat pun meminta Risma meniru langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berani mencabut keputusannya sendiri saat menuai polemik.
Salah satunya, kata Hidayat, dalam kasus Peraturan Presiden (Perpres) soal Izin Investasi Miras. Setelah menuai pro kontra, Jokowi mencabut lampiran Perpres tersebut pada 2 Maret 2021.
"Saya harap bu Menteri untuk mengikuti langkah Pak Jokowi, yang berani mengkoreksi Perpres," kata anggota Komisi Sosial DPR dari Fraksi PKS ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
BST adalah salah satu program bantuan tunai yang diluncurkan Presiden Jokowi pada 4 Januari 2021. Total penerimanya mencapai 10 juta keluarga dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga selama Januari sampai April 2021.
Total anggaran yang disediakan selama empat bulan ini mencapai Rp 12 triliun. Lalu pada 31 Maret 2021, Risma mengumumkan bahwa BST ini tidak akan diperpanjang. "Enggak ada anggaranya untuk itu," kata Risma di Jawa Barat pada 31 Maret 2021, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Akan tetapi, Kementerian Keuangan justru belum menerima usulan kebutuhan anggaran untuk perpanjangan program ini dari Risma.
"Sejauh ini belum ya," kata Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu, Purwanto, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.