Penyaluran akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama yaitu untuk 9,8 juta penerima dengan anggaran Rp 11,76 triliun. Tahap kedua yaitu untuk 3 juta penerima dengan anggaran Rp 3,6 triliun.
Adapun payung hukum untuk penyaluran bantuan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop Nomor 2 Tahun 2021). Beleid tersebut dalam diunduh di halaman berikut: https://www.kemenkopukm.go.id/produk-hukum
Dalam aturan ini, sudah tersedia lengkap soal syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para UMKM penerima. Selain itu, para UMKM penerima juga bisa mengecek, apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Salah satunya yaitu di situs resmi yang disediakan Bank BRI: https://eform.bri.co.id/
Dalam situs tersebut, sudah ada submenu BPUM. Setelah dipilih, keluar halaman untuk mengecek penerima BPUM. Masyarakat tinggal memasukkan nomor KTP masing-masing.
Bila masuk sebagai calon penerima bantuan UMKM itu, maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan bank penyalur terkait. Bila tidak, maka halaman tersebut akan memberitahu informasi berupa "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
BACA: Kemenkum HAM: UMKM Dapat Keringanan Tarif Royalti Penggunaan Lagu dan Musik
FAJAR PEBRIANTO