"Karena presiden begitu memilih, pasti akan memberikan target. Dan target itu yang dikejar presiden dan target itu bukan yang mengawang-awang. Pasti terukur. Misal jumlah investasi yang masuk, kemudian lapangan kerja yang tercipta," ucap Donny.
Rapat Paripurna DPR pada Jumat lalu, 9 April 2021 menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Rapat Pengganti Bamus DPR pada sehari sebelumnya telah menyepakati Surat Presiden tersebut. Hal pertama yang disetujui adalah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Selain itu, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
BISNIS
Baca: Soal Kementerian Investasi, Fachry Ali Anggap Negara Tersenyum Lebar ke Investor