TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan aturan mengenai aturan pembayaran tunjangan hari raya atau THR akan diterbitkan pekan depan.
"Rencana segera. Pastinya pekan depan," kata Amwar saat dihubungi, Sabtu, 10 April 2021.
Namun dia masih enggan untuk menjelaskan ihwal detail beleid yang akan keluar itu. Dia juga mengatakan mendapatkan berbagai masukan dalam forum tripartit nasional.
"Tentunya masing-masing memiliki pendapat sendiri-sendiri," ujarnya.
Adapun hingga kini pengusaha dan buruh belum satu suara ihwal pembayaran tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2021. Buruh meminta THR dibayarkan penuh atau tidak dicicil. Sedangkan pengusaha meminta pembayaran THR berdasarkan perundingan bipartit.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan kondisi berbagai industri di Indonesia masih tertekan. Akibatnya terkait pembayaran THR pun belum tentu bisa dibayar penuh secara langsung alias dicicil.