Ira mengatakan ASDP akan terus berkoordinasi memastikan kelancaran pelaksanaan pelarangan mudik dan pengecualian-pengecualian yang telah diatur sehingga dapat berjalan dengan efektif di lapangan.
"Pelayanan angkutan logistik harus tetap berjalan lancar untuk menjaga pasokan di daerah, sesuai dengan arahan Presiden," katanya.
Sejak awal pandemi Covid-19 pada 2020, ASDP telah mengikuti aturan terkait dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
ASDP juga menerapkan protokol kesehatan secara ketat wajib, mulai dari melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel, hand sanitizer, hingga pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan akan mengenakan sanksi bagi operator kapal yang masih mengangkut penumpang selama larangan mudik Lebaran berlaku, yakni 6-17 Mei 2021. Ganjaran itu berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut atau SIUPAL.
ANTARA
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Izin Kapal yang Angkut Penumpang Terancam Dicabut