4. Garuda hingga Lion Air Cs Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Kementerian Perhubungan melarang maskapai penerbangan mengoperasikan angkutan niaga dan non-niaga selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, baik rute domestik maupun internasional. Meski demikian, dalam keadaan khusus, pesawat seperti Garuda Indonesia, Lion Air Group, Sriwijaya Air, Air Asia, dan lainnya dapat melayani penumpang.
“Larangan dilakukan secara menyeluruh, tapi ada pengecualian-pengecualian untuk transportasi udara dari satu titik ke titik lain,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Pengecualian tersebut berlaku untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan serta operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisai internaional. Angkutan penerbangan juga dapat melayani kepentingan repatriasi atau pemulangan warga negara.
Simak lebih lengkap tentang larangan mudik di sini.
5. Digugat PKPU, Waskita Beton Precast Klaim Dana Cukup untuk Lunasi Utang Rp 15 M
Direktur PT Waskita Beton Precast Tbk. Mohamad Nur Sodiq menjelaskan dana kas perseroan saat ini lebih dari cukup untuk melunasi nilai gugatan atas perseroan dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Hartono Naga Persada.
Nur memberi gambaran, pada akhir tahun lalu, aset yang dimiliki Waskita Beton Precast mencapai Rp 10,6 triliun. Adapun tagihan atau piutang kepada pemberi kerja tercatat Rp 1,8 triliun.
“Sehingga terhadap nilai gugatan sebesar Rp 15 miliar, perseroan memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut. Hanya perlu disepakati terkait jadwal pembayaran,” tulis Mohamad Nur Sodiq dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, Rabu, 7 April 2021.
Simak lebih lengkap tentang Waskita di sini.