Sebelumnya, OJK berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi di 2021 melalui berbagai kebijakan, di antaranya melalui restrukturisasi kredit.
Wimboh mengatakan di sektor perbankan, pihak otoritas melanjutkan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Selama relaksasi, debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan berulang sepanjang masih memiliki prospek usaha dan tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan.
OJK mencatat saat ini perkembangan restrukturisasi semakin melandai. Di sektor perbankan, realisasi restrukturisasi hingga 8 Maret 2021 senilai Rp 999,7 triliun yang berasal dari 7,97 juta debitur.
Dari jumlah tersebut, restrukturisasi di segmen UMKM sebesar Rp 392,2 triliun dengan 6,17 juta debitur, sedangkan non-UMKM Rp 607,5 triliun dengan 1,8 juta debitur.
Dengan kebijakan restrukturisasi kredit itu, tingkat risiko kredit macet secara gross dapat dijaga pada level 3,17 persen. Perbankan pun memiliki waktu untuk menata kinerja keuangannya dengan membentuk pencadangan secara bertahap serta sektor riil memiliki ruang gerak untuk kembali bangkit.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Erick Thohir Maklum jika Kinerja Bank Negara Tergerus, Kenapa?