INFO BISNIS–Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak perlu khawatir lagi menghadapi prosedur yang rumit dan panjang untuk mengembangkan bisnisnya. Saat ini Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM melalui PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Untuk mendukung implementasi PP No. 7/2021, BRI melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan Bank BRI di kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 April.
Sosialiasi tersebut berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop &UKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung.
Kehadiran PP No. 7/2021 menjamin kemudahan bagi pelaku UMK untuk mengurus izin usaha, standarisasi produk, dan sertifikat produk halal. Seluruh dokumen tersebut bisa diurus dan didapatkan pelaku UMK melalui layanan daring dan tanpa biaya.
Selain mengatur kemudahan perizinan, Pemerintah juga memastikan alokasi Kredit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk UMKM akan selalu tersedia. Ini untuk memastikan agar tak ada lagi UMKM yang kesulitan mendapat akses modal dan pengembangan usaha.
Sebagai bank yang mayoritas nasabahnya adalah pelaku UMKM, BRI berkomitmen mendukung implementasi PP No. 7/2021 di lapangan. Selama ini BRI telah menyediakan banyak akses pembiayaan untuk UMKM yang terjangkau dan mudah pengajuannya.
'Kami mendukung percepatan implementasi peraturan tersebut terutama mendukung kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk bisa mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.
Supari menambahkan, BRI telah menyediakan beragam produk pembiayaan khusus bagi UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro hingga Kecil, Kupedes, Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta kredit khusus UMKM Mitra BRI dan subsidi bunga pembiayaan. Produk KUR Super Mikro memberikan plafon kurang dari Rp 10 juta dengan bunga 6 persen per tahun dan jangka waktu maksimal lima tahun.
Pelaku usaha ultra mikro dan mikro tak perlu menyiapkan agunan untuk mendapat bantuan permodalan dari BRI. Agunan untuk pelaku usaha kecil disesuaikan dengan kemampuan calon nasabah.
Pelaku UMKM yang sudah berkembang juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan BRI melalui berbagai produk seperti KMK dan KI dengan prosedur pengajuan sederhana. Bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, BRI menyediakan produk khusus bernama KMK Tangguh. Produk ini memberikan fasilitas kredit berbiaya rendah (0,75 persen dari plafon) dan pinjaman hingga maksimal Rp10 miliar.
Supari menambahkan pengajuan kredit khusus UMKM di BRI bisa melalui ponsel masing-masing pelaku usaha. Asalkan nasabah sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan lainnya, maka proses pencairan kredit dijmain mudah dan cepat. BRI juga menyediakan berbagai program inkubasi dan pelatihan untuk UMKM yang hendak berkembang dan go international.
“Semua akan kami bantu melalui program BRIncubator serta pelatihan rutin para agen BRILink di setiap daerah. Kehadiran PP No. 7/2021 dan berbagai produk pembiayaan yang terjangkau dari BRI diharapkan dapat menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia,” katanya.(*)