Dia mengatakan, Presiden sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.
Yang pertama ialah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dasco lantas menanyakan persetujuan anggota Dewan atas hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus itu.
"Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?"
"Setuju," jawab anggota Dewan. Presiden Jokowi diketahui mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR pada 30 Maret lalu.
Rapat paripurna DPR ini dihadiri oleh 232 anggota Dewan secara virtual dan 56 orang secara fisik. Rapat paripurna juga sekaligus penutupan masa sidang IV DPR selain membahas soal Kementerian Investasi.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Kata Saratoga setelah Dijatuhi Hukuman Denda Rp 1 Miliar oleh KPPU