TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Taun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Beleid tersebut mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial.
"Catatan yang paling penting adalah ini mengatur penggunaan secara komersial. kalau enggak komersial enggak apa-apa," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris dalam konferensi video, Jumat, 9 April 2021.
Berdasarkan beleid tersebut, pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta pameran dan bazar.
Selain itu, bioskop; nada tunggu telepon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; serta usaha karaoke.
Royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mengingat tahun ini belum adanya ketentuan mengenai tarif royalti yang baru, dinukil dari keterangan resmi Kemenkumham, maka besaran harga tarif royalti masih mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Berikut tarif royalti bagi pihak pengelola tempat dan jenis kegiatan.
1. Tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500.000 per hari.
2. Tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi pertahun dengan besaran harga Rp 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.
3. Tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180.000 per meter persegi pertahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.