TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan beleid tentang royalti hak cipta lagu dan atau musik juga mengatur keringanan tarif royalti untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
"Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti, makanya kami tulis secara tegas ada keringanan untuk royalti bagi toko dan rekreasi yang dikelola secara UMKM, ini lah harapan-harapan kami," ujar Freddy dalam konferensi video, Jumat, 9 April 2021.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Taun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Beleid tersebut mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial.
Keringanan bagi UMKM itu termaktub dalam Pasal 11 beleid tersebut. Pada ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.
Selanjutnya, keringanan tarif itu akan diatur lebih rinci dalam ketetapan menteri. "Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri," termaktub di ayat kedua pasal tersebut.
Adapun pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta Pameran dan bazar.