Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkum HAM: UMKM Dapat Keringanan Tarif Royalti Penggunaan Lagu dan Musik

Reporter

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan beleid tentang royalti hak cipta lagu dan atau musik juga mengatur keringanan tarif royalti untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Jadi untuk UMKM, kafe-kafe UMKM ada keringanan royalti, makanya kami tulis secara tegas ada keringanan untuk royalti bagi toko dan rekreasi yang dikelola secara UMKM, ini lah harapan-harapan kami," ujar Freddy dalam konferensi video, Jumat, 9 April 2021.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Taun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Beleid tersebut mempertegas pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial.

Keringanan bagi UMKM itu termaktub dalam Pasal 11 beleid tersebut. Pada ayat 1, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti.

Selanjutnya, keringanan tarif itu akan diatur lebih rinci dalam ketetapan menteri. "Keringanan tarif royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri," termaktub di ayat kedua pasal tersebut.

Adapun pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi seminar dan konferensi komersial; restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; serta Pameran dan bazar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

1 hari lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

2 hari lalu

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya. Foto: Canva
Cara Menambahkan Musik di Bio Instagram di Android dan iPhone

Instagram kembali mengeluarkan fitur baru. Kini Anda bisa menambahkan musik di bio Instagram yang bisa diputar. Berikut caranya.


Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

3 hari lalu

Dirut LPDB-KUMKM Gelar Halal Bihalal

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo, menggelar Halal Bihalal dan Silahturahmi Idul Fitri.


Spotify Memiliki AI Playlist, Mengenali Fitur Ini

4 hari lalu

Spotify. REUTERS/Dado Ruvic
Spotify Memiliki AI Playlist, Mengenali Fitur Ini

Spotify memiliki fitur AI Playlist yang memungkinkan pengguna untuk membuat daftar putar lagu menggunakan perintah tertulis kepada kecerdasan buatan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

9 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Playlist AI ala Spotify, Bisa Menyuguhkan Lagu Sedih Hingga Musik Pengiring Pertarungan

9 hari lalu

Spotify. cbc.ca
Playlist AI ala Spotify, Bisa Menyuguhkan Lagu Sedih Hingga Musik Pengiring Pertarungan

Spotify mengembangkan fitur pembuatan playlist lagu berbasis kecerdasan buatan. Pengguna bisa memakai keyword unik untuk mencari musik favorit.


PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

14 hari lalu

Warga Desa Kuala Tanjung, Lalang dan Kuala indah di Kabupaten Batubara, Sumut, membeli paket sembako yang dijual murah PT Inalum, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
PT Inalum Bagikan Sembako Murah Ramadan

PT Indonesia Asahan Aluminium atau PT Inalum di Kuala Tanjung membagikan Sembako murah.


Mengenal Lizzo, Sempat Dianggap Pensiun sebagai Penyanyi dan Klarifikasi Ungkapannya

15 hari lalu

Lizzo. (Instagram/@lizzobeating)
Mengenal Lizzo, Sempat Dianggap Pensiun sebagai Penyanyi dan Klarifikasi Ungkapannya

Penyanyi Lizzo sempat menyatakan di Instagram dia ingin mengakhiri kariernya dalam industri musik


BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

16 hari lalu

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham (tengah)/Tempo-Mitra Tarigan
BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.


Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

16 hari lalu

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja (kiri) bersama Kepala BPJPH (kanan) menandatangani dan menyerahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat halal melalui platform Shopee di Gama Tower, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Shopee dan BPJPH Kerja Sama, Pelaku Usaha Bisa Daftar Sertifikasi Halal di Shopee

Shopee dan BPJPH melakukan kerja sama untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal.