"Berapa kali banyak yang datang kawan-kawan musisi, saya bilang sudah tahun depan saja biar lebih fokus. Kita bangun data centernya, tapi kita sudah merencanakan," ujar Freddy.
Rencananya pemerintah mulai membangun pusat data lagu dan musik mulai 2020. Selanjutnya, pada tahun ini menyiapkan aplikasi dan peralatannya. Barulah pada 2022, kebijakan ini diluncurkan.
"Tapi persoalannya tidak seperti itu, banyak yang datang dan mengeluh, lagu dibajak dan dimonetize, makanya dilakukan percepatan-percepatan," tutur Freddy.
Adapun pengelolaan royalti yang diatur dalam PP ini antara lain adalah hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang dikelola, meliputi pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan dan komunikasi ciptaan.
Selanjutnya, hak ekonomi pelaku pertunjukan yang dikelola, meliputi penyiaran dan/atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan. Terakhir, hak ekonomi Produser fonogram yang dikelola, meliputi penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
"Namun catatan yang paling penting adalah ini mengatur penggunaan secara komersial, kalau enggak komersial enggak apa-apa," tutur Freddy soal beleid royalti musik dan lagu.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Keberatan Pengusaha Hotel Soal PP Royalti Lagu dan Musik