Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Syarat-syarat Orang Bepergian di Masa Larangan Mudik Lebaran

image-gnews
Suasana ruang tunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021 mendapatkan beragam respon dari masyarakat. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang tunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021 mendapatkan beragam respon dari masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, merincikan ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan saat aturan pembatasan mobilisasi masyarakat berlaku.

“Aturan larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021 dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak,” ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: Kereta Api Dilarang Angkut Penumpang Selama Lebaran, Nasib KRL Jabodetabek?

Kelompok pertama yang boleh melakukan perjalanan adalah masyarakat yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas. Kelompok kedua adalah masyarakat yang memiliki keperluan menjenguk keluarganya yang sakit.

Kemudian ketiga, masyarakat yang akan melakukan kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal. Kelompok keempat ialah ibu hamil dengan satu orang pendamping dan kelompok kelima, ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping. Adapun kelompok keenam adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Untuk PNS, izin harus diberikan oleh pejabat eselon II atau setingkatannya.

Sedangkan untuk pekerja informal maupun masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili. Wiku menerangkan, surat izin tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang.

Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, mereka wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri. Apabila ditemukan ada warga di luar pengecualian melakukan mudik Lebaran, petugas akan memberhentikan perjalanan. Pemudik pun harus kembali ke tempat semula.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

1 jam lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. TEMPO/Bram Selo Agung
Tradisi Unik Lebaran Ketupat di 5 Daerah, Salah Satunya Madura Rayakan Tellasan Topak

Setiap daerah di Indonesia memiliki tradisi yang berbeda untuk merayakan lebaran ketupat yang biasanya pada 7 atau 8 syawal.


Lebaran Idul Fitri 2024 Bandara Lombok Layani 115 Ribu Pergerakan Penumpang

3 jam lalu

Bandara Lombok. Dok. AP I Bandara Lombok
Lebaran Idul Fitri 2024 Bandara Lombok Layani 115 Ribu Pergerakan Penumpang

Bandara Lombok melayani 115.597 pergerakan penumpang selama periode Lebaran 2024. Angka ini meningkat sebesar 9 persen dibandingkan tahun lalu


Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

6 jam lalu

Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

Melalui optimalisasi jaringan broadband terdepan serta ketersediaan produk dan layanan bernilai tambah, Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Idul Fitri.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

21 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

1 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


Rupiah Terus Melemah, Apa Dampaknya?

1 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Rupiah Terus Melemah, Apa Dampaknya?

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS terus melemah dan telah menembus Rp16 ribu. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan usaha.


Arus Balik Lebaran, Astra Infra Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen hingga Besok

1 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Arus Balik Lebaran, Astra Infra Beri Diskon Tarif Tol 20 Persen hingga Besok

Astra Infra kembali memberlakukan diskon tarif tol 20 persen di Tol Tangerang-Merak, Cikopo-Palimanan, dan Jombang-Mojokerto.


Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

1 hari lalu

Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktifitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

Padatnya penumpang selama periode angkutan Lebaran 2024 menjadikan Bandara Soekarno-Hatta tersibuk di Asia Tenggara.


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

1 hari lalu

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga. Foto: Canva
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Usai Lebaran 2024

Ketahui daftar tanggal merah dan cuti bersama usai lebaran yang bisa digunakan untuk mempersiapkan liburan bersama keluarga.