Selain itu, pendistribusian vaksin tentu menjadi harapan utama bagi semua sektor industri agar bisa pulih secara bertahap. Termasuk, aktivitas penerbangan sebagai penunjang kegiatan ekonomi akan sendirinya pulih.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan mudik sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya.
Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Perhubungan Udara. Pengecualian larangan mudik ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.
BISNIS
Baca juga: Garuda hingga Lion Air Cs Boleh Terbang Selama Larangan Mudik, Ini Syaratnya