Pengecualian:
- pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan
- operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
- operasional penerbangan khusus repatriasi
- operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
- operasional angkutan kargo
- operasional angkutan udara perintis
operasional lainnya dengan seizin dari dirjen perhubungan udara
Sanksi:
- badan usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pengawasan:
Pengawasan dilakukan di lingkup Kementerian Perhubungan, penyelenggara bandara, pemda, dan Satgas Covid-19
- pengawasan dilakukan pada pos koordinasi sebagai titik pengecekan atau cek poin di terminal bandara.
4. Angkutan Kereta Api:
Larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan. Operator melaksanakan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antar-kota untuk angkutan penumpang.
Pengecualian
- kereta api antar-kota untuk angkutan barang dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai,
- perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek, Rangkas, Bandung Raya, kawasan aglomerasi Surabaya dengan ketentuan pembatasan load factor penumpang melalui sistem ticketing.
Aturan untuk wilayah aglomerasi:
Terdapat beberapa rute yang tetap beroperasi melayani penumpang untuk angkutan kereta api perkotaan dan kawasan aglomerasi, yang meliputi wilayah sebagai berikut.
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi termasuk Cikarang, Rangkas,
- Padalarang, Bandung, Cicalengka,
- Kutoarjo, Yogyakarta, Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, Gresik.
Lebih lanjut Kementerian Perhubungan akan mengatur detail soal larangan mudik khususnya terkait pembatasan dan pengurangan jam operasi untuk angkutan kereta api.
Baca: Larangan Mudik, Ini Ketentuan Operasional Kereta Api hingga Angkutan Pribadi