Pengecualian:
- kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang telantar dari pelabuhan negara perbatasan
- kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi, dengan ketentuan persyaratan yang berlaku
- kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas,
- kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan,
- kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
Sanksi:
Pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan:
- Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas Covid-19,
- pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan,
- titik pengecekan dapat dilaksanakan pada akses utama keluar dan atsu masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
3. Angkutan Udara
Larangan sementara berlaku untuk angkutan niaga dan bukan niaga. Badan usaha yang melakukan penerbangan khusus harus mengajukan flight approval atau FA kepada Kementerian Perhubungan dan menggunakan izin eksisting.