Pengecualian kendaraan:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia,
- kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian,
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
- kendaraan pemadam kebakaran,
- mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
- kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di liar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan:
- kendaraan pengangkut logistik
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Sanksi:
- bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya,
- bagi masyarakat akan diminta putar balik,
- bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Pengawasan:
- pengawasan dilakukan polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan,
- titik pengecekan di 333 titik, akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
2. Angkutan Laut:
Selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.