Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, Pengecualian hingga Sanksi

image-gnews
Suasana ruang tunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021 mendapatkan beragam respon dari masyarakat. TEMPO/Subekti.
Suasana ruang tunggu keberangkatan kereta jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Pengumuman larangan mudik Lebaran 2021 mendapatkan beragam respon dari masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi. “Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis, 8 April 2021.

Berdasarkan paparan seluruh direktur jenderal, berikut ini ketentuan lengkap perjalanan mudik di sektor angkutan laut, darat, udara, dan perkeretaapian.

1. Angkutan Darat:

Angkutan yang dilarang:

- kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang,

- kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Pengecualian untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu:

- masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya,

- kunjungan keluarga sakit,

- kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- ibu hamil dengan satu orang pendamping

- kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping)

- pelayanan kesehatan darurat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

55 menit lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

2 jam lalu

Ilustrasi pramugari. shutterstock.com
Bagaimana Pramugari dan Pilot Tidur saat Penerbangan Jarak Jauh?

Penerbangan jarak jauh butuh awak kabin yang lebih banyak karena pramugari dan pilot punya waktu istirahat.


5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

3 jam lalu

Petugas melakukan pengecekan terakhir kursi Kereta Api Majapahit Generasi Baru jurusan Malang-Jakarta saat pemberangkatan perdana di Stasiun Malang, Jawa Timur, Senin, 25 Maret 2024. Kereta Api Majapahit Generasi Baru produksi PT INKA tersebut memiliki delapan rangkaian gerbong yang masing-masing terdiri dari 72 kursi penumpang serta dilengkapi berbagai macam fasilitas. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
5 Tips Memilih Kursi Kereta Api Jarak Jauh agar Tidak Mundur

Saat bepergian jarak jauh menggunakan kereta, ketahui beberapa tips memilih kursi kereta agar tidak mundur. Berikut ini tipsnya.


KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

5 jam lalu

Kereta Sleeper, Luxury 2 saat diluncurkan di Stasiun Gambir Jakarta, Minggu, 26 Mei 2019. Gerbong kereta ini terdapat pada rangkaikan kereta Argo Lawu relasi Gambir - Solo Balapan, kereta Argo Dwipangga relasi Gambir-Solo Balapan, kereta Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta, dan kereta Gajayana relasi Gambir-Malang. Tempo/Hendartyo Hanggi
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

8 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

9 jam lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

11 jam lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

11 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.


Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

21 jam lalu

Rusia Balas Sanksi Amerika Serikat dan Uni Eropa
Kedubes: Rusia Jadi Lebih Kuat di Bawah Sanksi Barat

Kedutaan Besar Rusia untuk Indonesia mengatakan industri Rusia kini menjadi lebih kuat meski banyak disanksi oleh Barat.


Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.