Adapun realisasi bantuan penundaan pembayaran pajak terserap lebih rendah ketimbang kebutuhannya. Untuk UMK, relaksasi pembayaran pajak hanya tersalurkan sebesar 11,58 persen dan untuk UMB 22,46 persen. Sementara itu penyaluran yang dibutuhkan untuk UMK adalah sebesar 54,34 persen dan UMB 63,10 persen.
Kemudian, bantuan kemudahan administrasi pengajuan pinjaman tersalurkan sebesar 10,73 persen untuk UMK dan 6,42 persen untuk UMB. Angka ini lebih rendah dari yang dibutuhkan sebesaar 62,52 persen untuk UMK dan 46,52 persen untuk UMB.
Dari sisi keringanan tagihan listrik, bantuan untuk UMK tersalurkan hanya sebesar 12,95 persen. Sedangkan untuk UMB 9,09 persen. Penyaluran untuk subsidi ini di bawah angka yang dibutuhkan, yakni senilai 74,11 persen untuk UMK dan 74,33 persen untuk UMB.
Untuk bantuan pemasaran, kata Sri Mulyani, penyaluran kepada UMK baru terealiasi 8,86 persen dan UMB sebesar 5,35 persen. Dilihat dari angka yang dibutuhkan, bantuan pemasaran memerlukan penyaluran hingga 68,82 persen untuk UMK dan 66,84 persen untuk UMB.
Baca: Bappenas Sebut Swasta Boleh Undang Investor Asing Bangun Kawasan Ibu Kota Baru