4. Kemnaker: Aturan Soal THR Paling Lambat Terbit Awal Ramadan
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan mengenai skema pembayaran tunjangan hari raya atau THR akan keluar paling lambat awal Ramadan.
"Paling lambat awal Ramadan kita terbitkan," kata Anwar kepada Tempo Rabu malam, 7 April 2021.
Dia mengatakan Kemenaker sudah berkomunikasi dengan intens dalam forum tripartit.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Menaker Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 5 April 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.