TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada periode Ramadhan dan Lebaran 2021 bisa menghasilkan potensi peningkatan konsumsi hingga Rp215 triliun.
Airlangga memastikan pemberian THR dan Gaji Ke-13 wajib diberikan kepada karyawan maupun ASN, TNI dan Polri untuk optimalisasi konsumsi.
"Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," katanya di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Ia mengatakan kebijakan ini akan bersinergi dengan program pemerintah lainnya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan kinerja perekonomian secara keseluruhan terutama pada triwulan II-2021.
"Saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, pemerintah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli," katanya.