Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.
Skema tersebut antara lain, pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI; dan ketiga pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.
"Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan," tutur Rahayu.
Penerbitan PMK ini diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerjasama yang saling menguntungkan.
CAESAR AKBAR
Baca juga: PUPR Ajukan 9 Proyek Jalan Tol Ini Masuk dalam Daftar PSN