Dia menambahkan, pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional, sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Nasional atau SPN Ramidi Abdul menolak permintaan pengusaha menggelar perundingan bipartit untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2021. Ia mendesak pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada pekerjanya secara penuh tanpa dicicil.
“Perlu digarisbawahi, persoalan THR di undang-undang itu sesuatu yang normatif. Tidak ada tawar-menawar. Kami tidak akan mengusahakan perundingan itu,” ujar Ramidi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 5 April 2021.
BISNIS
Baca juga: Buruh Tolak THR Lebaran Dicicil: Tidak Ada Tawar-menawar