TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 diputuskan berdasarkan kondisi arus kas masing-masing perusahaan.
Dia mengatakan sejumlah asosiasi yang telah mengadakan pertemuan dengan Apindo telah melaporkan kemampuan dalam membayarkan THR tahun ini. Sejumlah bidang usaha, antara lain angkutan darat, pertekstilan, pariwisata, dan sebagian ritel menyatakan ketidaksanggupan untuk membayar THR secara penuh.
"Ketentuan soal THR harusnya tergantung kepada arus kas masing-masing perusahaan. Sebaiknya, perusahaan yang arus kasnya bermasalah diberikan kelonggaran melalui perundingan bipartit. Namun, bagi perusahaan yang sanggup bayar, ya harus bayar secara penuh," ujarnya ketika dihubungi, Senin, 5 April 2021.
Dia menjelaskan, perundingan secara bipartit menjadi jalan keluar bagi sebagian besar perusahaan di Tanah Air yang terdampak oleh pandemi Covid-19 dan mengalami masalah dalam hal perputaran arus kas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin.