TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler bisnis sepanjang Senin, 5 April 2021 dimulai dengan aturan bagi para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM alias Banpres Produktif. Ketentuan dituangkan dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.
Selain itu informasi mengenai pemberlakuan larangan mudik Lebaran tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kementeriannya akan menerbitkan aturan pengendalian transportasi untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam waktu dekat.
Yang favorit dibaca juga adalah cuitan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tentang suasana Pantai Pangandaran saat libur panjang akhir pekan lalu. Ia mengatakan wisatawan mulai berdatangan sehingga pantai menjadi ramai. Berikut adalah ringkasan berita-beritanya:
1. Penerima Banpres Produktif UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Aturannya
Para penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) alias Banpres Produktif 2020 bisa kembali mendapatkan uang stimulus pada 2021. Hanya saja, besarannya turun dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020. Beleid terbaru ini diteken Menteri Koperasi Teten Masduki pada 17 Maret 2021.
"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.
Bantuan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 24 Agustus 2020. Saat itu, Jokowi berperan agar bantuan ini digunakan untuk kelangsungan usaha para pelaku UMKM. "Jangan dipakai untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, yang konsumtif. Tapi untuk hal produktif," ujar Jokowi dalam siaran langsung, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.