TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memperkirakan ada lonjakan kunjungan di destinasi wisata dekat perkotaan pada masa libur Lebaran 2021. Pasalnya, pemerintah telah melarang masyarakat untuk pulang ke kampung halaman alias mudik.
"Walaupun mudik ditiadakan, berarti destinasi wisata yang dekat perkotaan harus bersiap-siap, kami memprediksi destinasi wisata dekat perkotaan atau pusat pertumbuhan akan mengalami peningkatan kunjungan dan kami titip kepada mereka dan aparat setempat agar perhatikan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Sandiaga dalam konferensi video, Senin, 5 April 2021.
Baca Juga: Menhub: Keputusan Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final
Ia mengatakan peniadaan mudik pada tahun ini dilakukan dalam bingkai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM. Tahun lalu, larangan mudik dilakukan dalam bingkai Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Karena itu, ia meminta masyarakat untuk beradaptasi dengan aturan turunan dari kebijakan PPKM Mikro yang belakangan telah diperpanjang selama dua pekan. Sandiaga mengatakan pengaturan selama masa libur Lebaran ini akan mempertimbangkan evaluasi pergerakan selama Libur Paskah 2021.
"Kemarin libur Paskah sampai Minggu, dilakukan dalam bingkai PPKM Mikro. Itu menunjukkan kenaikan-kenaikan yang sampai sekarang masih anecdotal karena kita masih belum dapat analisis big datanya, tapi kami harap ini menjadi acuan liburan Lebaran," ujar mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Kementerian Perhubungan memastikan segera menerbitkan aturan larangan mudik untuk libur Lebaran 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Kementerian tengah melakukan finalisasi. “Dalam beberapa hari ini akan diumumkan,” ujar Adita saat dihubungi pada Senin, 5 April 2021.
Ketentuan pengendalian transportasi berbentuk peraturan menteri di masa Lebaran akan mendukung keputusan pemerintah yang melarang mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah berharap larangan mudik bisa mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kebijakan larangan mudik Lebaran dibahas dalam rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 23 Maret 2021 dan rakat koordinasi tingkat menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada 26 Maret 2021. Sesui dengan hasil rapat itu, Menteri PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para menteri dan lembaga yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.
Larangan ini berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan finalisasi peraturan ihwal larangan mudik di tingkat kementeriannya sudah dilakukan sejak Minggu, 4 April 2021.
Adapun sebelum dan sesudah tanggal dilarangnya mudik, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
CAESAR AKBAR | FRANCISCA CHRISTY