Sedangkan bagi buruh yang masih bekerja, sebanyak 10 ribu di antaranya tercatat belum memperoleh pembayaran THR secara penuh akibat perusahaan masih menunggak. Imbas ini diperkirakan akan lebih dirasakan oleh pekerja seumpama perusahaan kembali membayarkan THR secara dicicil pada Lebaran kali ini.
Said tidak memungkiri banyak perusahaan di sektor tertentu, seperti pariwisata dan turunannya, mengalami masalah keuangan karena usahanya nyaris lumpuh selama pandemi. Namun, bagi perusahaan dalam kondisi likuiditas seret dan merugi itu, ia minta manajemen menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun dan melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat.
Selanjutnya, ia meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kompak dalam memutuskan kebijakan pemberian THR.
Said berharap Ida tidak lagi mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan membayar THR secara dicicil. “Jangan bersilat lidah Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Said.
BACA: 54 Perusahaan Disebut Masih Punya Utang THR Lebaran 2020
FRANCISCA CHRISTY ROSANA