TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengatakan sebanyak 54 perusahaan belum melunasi pembayaran utang tunjangan hari raya atau THR kepada buruh untuk Lebaran 2020. Pembayaran THR pada tahun lalu dilakukan dengan mekanisme mencicil.
“Ada 54 perusahaan, itu salah satunya tekstil dan garmen,” ujar Said dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Senin, 5 April 2021.
Sementara itu menurut data Serikat Pekerja Nasional atau SPN, jumlah pekerja yang belum memperoleh THR Lebaran 2020 secara penuh mencapai 10 ribu orang. Karena itu, Said mendesak pembayaran tunjangan pada Hari Raya Idul Fitri 2021 dibayarkan secara penuh atau tidak dicicil.
Ketentuan ini merujuk pada beleid yang masih berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Said meminta Menteri Ketenagakrjaan Ida Fauziyah tidak lagi menerbitkan surat edaran yang mengizinkan perusahaan membayar tunjangan secara dicicil seperti yang terjadi pada tahun lalu.
Apalagi, tutur Said, Menteri Koordiantor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengimbau perusahaan untuk menuntaskan kewajiban THR untuk pekerjanya secara penuh lantaran pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus. “Jadi antaran Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan silakan berunding,” ujar Said.
Buruh akan menggelar demo menyatakan sikap protes mereka terhadap perusahaan dan menuntut pembayaran THR secara penuh pada 12 April mendatang. Sebanyak 10 ribu buruh yang tergabung dalam KSPI dan serikat-serikat pekerja lainnya dari seribu pabrik akan melancarkan aksi di kantor-kantor gubernur, kantor wali kota, kantor bupati, hingga lokasi industri.