TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan pemerintah tetap akan memberlakukan larangan mudik pada masa libur Lebaran Mei mendatang. Larangan mudik akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19,” ujar Budi Karya dalam keterangannya, Ahad, 4 April 2021.
Budi Karya mengatakan kementeriannya akan segera menerbitkan aturan pengendalian transportasi untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam waktu dekat. Beleid berupa peraturan menteri telah difinalkan pada Ahad, 4 April.
Di luar tanggal diberlakukannya larangan mudik, Budi Karya mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Kementerian Perhubungan, tutur Budi Karya, akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, kementerian dan lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.
Organisasi Angkutan Darat atau Organda sebelumnya menolak kebijakan pemerintah ihwal larangan mudik Lebaran seumpama ada pengecualian untuk angkutan pribadi. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono mengatakan aturan ini malah memicu munculnya angkutan pelat hitam ilegal yang mengangkut para penumpang mudik melalui jalan tol.