Kementerian Perhubungan membatasi pergerakan angkutan barang sumbu 3 ke atas yang melintas di jalan tol guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama arus balik libur panjang Paskah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan ketentuan tersebut diberlakukan kepada mobil barang dengan sumbu 3 ke atas atau dengan muatan lebih dari 14 ton maupun mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian serta bahan tambang, dan mobil barang pengangkut bahan bangunan.
"Ketentuan ini diberlakukan mulai tanggal 4 April 2021 pukul 12.00 WIB sampai tanggal 5 April 2021 pukul 08.00 WIB," ujarnya, Minggu.
Budi memerinci pengalihan ke jalan arteri pantura dari arah timur ke arah barat mulai dari Gerbang Tol Kendal dan akan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.
Budi menjelaskan kebijakan ini sudah disampaikan kepada Apindo dan Organda.
Selain mengalihkan jalur truk, Budi memastikan Kementerian telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyusun skenario di beberapa titik rawan macet. Salah satunya contraflow. Budi memastikan kepolisian akan melakukan diskresi contraflow jika terjadi kemacetan, khususnya dari Cikampek menuju Jakarta.
BISNIS
Baca juga: Cegah Macet, Truk Barang Dilarang Melintas Jalan Tol hingga Besok Pagi