TEMPO.CO, Jakarta - Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi untuk aset keuangan. Investasi ini cocok digunakan bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai cukup keahlian tentang saham dan risiko tertipu atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal kecil dan keinginan berinvestasi. Kemudian diharapkan dapat meningkatkan peran modal local untuk investasi Indonesia.
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor perorangan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi untuk dikelola secara professional. Reksadana diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Pasar Modal Tahun 1995.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Dilansir dari siturs resmi Mandiri Investasi, jenis Reksa dana yang tersedia di Indonesia berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Reksa dana dibentuk dari kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian dengan perannya masing-masing.
Setelah dibentuknya produk Reksa dana, investor dari individu maupun institusi dapat menanamkan dananya ke dalam produk tersebut. Manajer investasi bertanggung jawab untuk mengelola dana investasi yang terkumpul dengan menempatkannya pada portofolio efek seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Sedangkan bank kustodian yang merupakan bagian dari layanan perbankan bertanggung jawab untuk menyimpan dana investor dan / atau portofolio investasi, penyelesaian transaksi dan penatausahaan reksadana. Pemisahan fungsi antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertujuan agar keamanan investor dalam berinvestasi pada reksa dana dapat terjaga.
Baca: Reksa Dana Diprediksi Jadi Primadona Investasi di Masa Pandemi
Portofolio investasi reksadana dapat terdiri dari sekuritas atau bukti utang atau pernyataan modal seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau gabungan dari sekuritas tersebut.
Cara kerja Reksa dana yaitu investor menyetorkan dana investasi kepada manajer investasi yang akan mengelola reksa dana tersebut ke dalam penempatan di berbagai instrumen investasi sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi yang telah ditetapkan dalam prospektus reksadana.
Misalnya untuk Reksa dana saham, Anda tidak hanya membeli 1 saham saja tetapi bisa 30-50 saham dalam satu paket (reksa dana) yang dipilih melalui analisis profesional oleh manajer investasi, tanpa harus memilih saham secara individual.
Salah satu keunggulan Reksa dana adalah bisa memilih investasi Reksa dana konvensional atau cara investasi reksadana syariah bagi pemula, karena ada banyak pilihan cara investasi reksadana.
WILDA HASANAH