TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 April sampai 30 Juni 2020, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan kembali memberikan diskon listrik yang merupakan insentif Covid-19. Pada kuartal II ini, stimulus akan diberikan maksimal 50 persen atau lebih rendah dari kuartal I 2021 yang mencapai 100 persen.
"Sudah tersedia dan dapat dinikmati oleh pelanggan," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Untuk pelanggan prabayar, diskon listrik akan diberikan saat melakukan transaksi pembelian token listrik. Sementara untuk pelanggan Pasca Bayar diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.
Ada dua jenis diskon yaitu 50 persen untuk pelanggan 450 VA dan 25 persen untuk pelanggan 900 VA bersubsidi. Diskon diberikan dengan maksimal pemakaian 720 jam. Jika melebihi itu, maka pelanggan membayar sesuai tarif normal.
Simulasinya yaitu sebagai berikut:
Saat ini, tarif listrik golongan pelanggan yaitu sebesar Rp 415 per kWh. Lalu pelanggan memberi token listrik sebesar Rp 20 ribu. Maka di dalam komponen Rp 20 ribu ini, Rp 18.181,82 untuk nilai pembelian token dan Rp 1.818,18 untuk Pajak Penerangan Jalan (PPJ) 10 persen. PPJ ini berbeda di masing-masing kabupaten kota.
Dengan nilai pembelian token Rp 18.181,82, pelanggan dapat listrik 43,81 kWh. Tapi karena Rp 18 ribu ini adalah harga diskon 50 persen, maka Samuel dapat listrik dua kali lipat dari PLN yaitu 87,62 kWh.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Per Hari Ini, Diskon Token Listrik Tak Lagi Lewat WhatsApp dan Situs PLN