Tapi, LBH Jakarta membenarkan ada pengaduan ini. "Kami masih mendalami kronologi yang disampaikan para korban," kata pengacara Publik Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari saat dihubungi.
Lim menambahkan bahwa produk Unit Link yang ditawarkan AIA sudah mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam transaksi pembelian polis, kata dia, AIA berupaya memastikan agar nasabah telah mendapatkan penjelasan dari tenaga pemasar kami tentang produk yang dibeli.
Antara lain dengan melakukan welcome call kepada nasabah. Lalu, memberikan kurun waktu tertentu bagi nasabah untuk mempelajari polisnya (free look period).
Jika dalam kurun waktu tertentu tersebut nasabah ingin membatalkan polisnya, kata Lim, maka perusahaan akan mengembalikan seluruh premi yang telah disetorkan. "Sesuai ketentuan polis," kata dia.
Selain itu, Lim menyebut semua tenaga pemasar AIA Financial telah mengikuti proses pelatihan internal dan sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). "Agar memiliki pengetahuan produk yang baik dan mampu memasarkan seluruh produk sesuai aturan yang berlaku," ujar Lim.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Ramai Keluhan Nasabah di Facebook, Begini Kata AIA Financial