TEMPO.CO, Jakarta - PT AIA Financial diterpa isu dugaan penipuan yang dikeluhkan para nasabah mereka. Meski demikian, AIA menyatakan bahwa perusahaan selalu patuh pada kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan ketentuan polis dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Sebagaimana diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga:
Lim pun membeberkan beberapa total klaim dan manfaat yang sudah dibayarkan oleh perusahaannya sepanjang 2020. Untuk produk asuransi konvensional mencapai Rp 1,7 triliun. Sementara untuk pembayaran klaim produk Unit Link Syariah sebesar Rp 1.570 triliun.
Sebelumnya, beberapa nasabah menyampaikan keluhan karena merasa jadi korban penipuan dari produk asuransi AIA Financial. Salah satunya yaitu terlihat dari grup Facebook bernama "Korban Penipuan Asuransi AIA" yang memiliki anggota 5 ribu lebih.
Salah satu yang rutin menyampaikan kabar soal penipuan ini adalah Maria, yang juga admin grup. Terbaru, Maria dan beberapa nasabah lain mengadukan kasus ini ke LBH Jakarta. Tempo mencoba menghubungi Maria melalui akun Facebooknya untuk menanyakan perkembangan kasus ini, tapi belum ada respons.