"Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk tiba di bandara selambat-lambatnya 3 jam sebelum keberangkatan dan menaati aturan untuk pemeriksaan GeNose C19 seperti tidak merokok, makan, minum [kecuali air putih] selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampe napas," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan penggunaan GeNose C19 kini masuk dalam aturan pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19. Layanan ini telah hadir di 4 bandara sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.12/2021 maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid-19.
"Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara," katanya.
Adapun dia memerinci keempat bandara yang menggunakan GeNose C19 tersebut antara lain Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
BISNIS
Baca juga: Hari Pertama Implementasi GeNose di Dua Bandara, AP I: Tak Ada Penumpukan