TEMPO.CO, Jakarta - Produk unit link kembali disorot belakangan ini setelah sejumlah nasabah mengaku dirugikan perusahaan asuransi besar. Mereka merasa nilai premi yang telah dibayarkan secara rutin tak sepadan dengan hasil investasi yang ditawarkan para agen penjual asuransi di awal sebelum akad atau malah turun dari total yang disetorkan selama ini.
Yang teranyar adalah sejumlah nasabah dari AIA Financial dan Prudential Indonesia mengeluhkan hal tersebut lewat media sosial. Ada pula yang sudah melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangannya ke kepolisian.
"Terkait dengan keluhan salah satu nasabah serta laporannya kepada pihak kepolisian yang ditayangkan dalam bentuk video di salah satu media online, perlu kami sampaikan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh pihak yang berwajib," kata Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 1 April 2021.
Prudential Indonesia, kata Luskito, menghargai sepenuhnya proses investigasi yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif terhadap proses tersebut, sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun Chief Marketing Officer PT AIA Financial Lim Chet Ming menyampaikan klarifikasi atas beberapa pemberitaan keluhan nasabah perusahaannya di laman Facebook. Menurut Lim, perusahaan saat ini tengah mempelajari data keluhan dari para nasabah tersebut.
"Nasabah selalu menjadi prioritas utama kami di AIA," kata Lim dalam keterangan kepada Tempo di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan produk unit link itu?
Head of Investment Communication & Fund Development Allianz Life Indonesia, Meta Lakhsmi Permata Dewi, menyatakan selama ini masih sering ditemukan nasabah yang kurang memahami produk asuransi jiwa unit link secara utuh. Tak sedikit masyarakat yang belum bisa membedakan produk asuransi unit link dan saving plan.