Namun, khusus untuk Gerbang Tol (GT) Kunciran 3 dan GT Serpong 2 yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Serpong-Pondok Aren, kata Truly, pengguna jalan akan melakukan transaksi tarif ruas terintegrasi sekaligus merekam data gerbang tol masuk. Lalu selanjutnya akan melakukan tapping kembali di gerbang tol keluar sesuai tujuan pengguna jalan.
Dengan perubahan sistem transaksi ini, maka PT MTN akan mengoperasikan GT Parigi dan GT Jelupang yang berada di Simpang Susun (SS) Parigi. Untuk pengguna jalan arah Bintaro dan arah Jelupang yang sebelumnya tidak melakukan transaksi di gerbang tol tersebut, sekarang harus melakukan tapping uang elektronik.
“Pengguna jalan yang masuk Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui GT Parigi dan GT Jelupang, harus melakukan tapping pertama untuk merekam data gerbang tol masuk dan akan melakukan tapping pembayaran tol di gerbang tol keluar. Sementara pengguna jalan yang akan keluar melalui GT Parigi dan GT Jelupang akan melakukan tapping pembayaran tol di gerbang tol tersebut sesuai dengan asal tujuan masing-masing,” kata Truly.
Dengan dibukanya Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pengguna jalan asal Pamulang, Serpong dan sekitarnya bisa melakukan perjalanan menerus menuju Bandara Soekarno-Hatta dan juga sebaliknya. Untuk mendukung proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar, Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran akan dioperasikan tanpa tarif.
Untuk itu, Truly berujar dalam masa sosialisasi tanpa tarif ini, perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta dan sebaliknya hanya akan dikenakan tarif tol Kunciran-Serpong. Pengguna jalan akan melakukan tapping pertama di GT Pamulang Jalan Tol Serpong-Cinere untuk merekam data gerbang tol masuk.
"Selanjutnya, pengguna jalan akan melakukan tapping kedua di GT Husein Sastranegara Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran yang selama masa sosialisasi tanpa tarif, pengguna jalan hanya akan dikenakan tarif untuk Jalan Kunciran-Serpong,” ujar Truly.
Truly menegaskan, perubahan sistem transaksi ini tidak berpengaruh terhadap besaran tarif Jalan Tol Kunciran-Serpong. Tarif yang digunakan tetap sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1164/KPTS/M/2019 tanggal 6 Desember 2019.
BACA: Resmikan 2 Ruas JORR, Jokowi: Jalan Tol Ini Pecahkan Kemacetan Lalu Lintas
CAESAR AKBAR