2. Prudential Jawab Soal Nasabah yang Mengaku Rugi dan Dokumen Dipalsukan
Prudential Indonesia merespons ihwal nasabah yang mengaku rugi dan dokumen dipalsukan.
"Terkait dengan keluhan salah satu nasabah serta laporannya kepada pihak kepolisian yang ditayangkan dalam bentuk video di salah satu media online, perlu kami sampaikan bahwa proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh pihak yang berwajib," kata Chief Marketing & Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 1 April 2021.
Prudential Indonesia, kata dia, menghargai sepenuhnya proses investigasi yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk selalu kooperatif terhadap proses tersebut, sesuai dengan peraturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya mengenai Prudential di sini.
3. Gajah Tunggal Dapat Kredit Rp 1,325 Triliun dari BCA, Bank Permata dan Bank Hana
PT Gajah Tunggal Tbk., memperoleh fasilitas kredit Rp 1,325 triliun dari pinjaman sindikasi tiga bank. Dari penjelasan perseroan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman sindikasi itu berasal dari PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Permata Tbk. (BNLI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia.
Adapun BCA bertindak sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dari para pihak pembiayaan. Pinjaman sindikasi Rp 1,325 triliun itu memiliki tenor 7 tahun dan berdasarkan perjanjian kredit sindikasi tertanggal 26 Februari 2021.
Emiten berkode saham GJTL itu akan menggunakan pencairan atas kredit tersebut untuk melunasi lebih awal sisa utang kredit sindikasi dengan PT Bank QNB sebagai agen fasilitas sebesar US$ 78,75 juta dan Rp 200,32 miliar. Kredit sindikasi dengan PT QNB itu dilakukan pada 27 Juli 2017 dan akan jatuh tempo secara bertahap pada 2022.
Baca selengkapnya mengenai Gajah Tunggal di sini.