TEMPO.CO, Pekanbaru – Manajemen PT Bank Riau Kepri berkomitmen melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik dan tidak akan berkompromi dengan kejahatan sekecil apapun.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus pembobolan dana nasabah Rp 1,3 miliar yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian.
"Kami Bank Riau Kepri telah berinisiatif sebelumnya dalam membuat laporan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh mantan teller Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau," ujar Dwi Harsadi Putra, Pimpinan Bagian Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri nya dalam konferensi pers, Rabu, 31 Maret 2021.
Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari, menyatakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance akan dilakukan dengan membuat sistem pengamanan berlapis. Hal ini disiapkan untuk mencegah fraud oleh pegawai bank.
Untuk mencegah kecurangan, Andi menyatakan, pihaknya membentuk 2 divisi yakni divisi internal audit dan divisi anti-fraud.
Kasus pencurian dana nasabah yang belakangan muncul ini sebetulnya terjadi dalam kurun waktu 2010-2015. Hal ini terungkap setelah korban melaporkan adanya kekurangan jumlah tabungan pada rekening tiga nasabah dan hanya tersisa Rp 9,7 juta. Padahal nasabah tersebut mengaku tidak pernah mengusik uang dalam tabungan tersebut sejak tahun 2005.
Setelah melakukan pemeriksaan dan investigasi menyeluruh, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menangkapnya. Kedua tersangka itu adalah NH yang sebelumnya menjadi teller bank dan AS yang menjabat sebagai head teller.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa dan menemukan bukti slip penarikan uang yang berjumlah 135 slip transaksi di Bank Riau Kepri tersebut. Modus yang dilakukan tersangka dalam membobol rekening dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
BISNIS | GERIN RIO PRANATA
Baca: Eks Pegawai Bank Riau Kepri Membobol Tabungan Nasabah Rp 1,3 Miliar