Sementara itu, terkait adanya dugaan tumpang tindih lahan di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai titik pembangunan PLTU Bintan tersebut, saat ini seorang pengusaha GS (81) sedang menjalani proses hukum atas laporan seorang pengusaha di Polres Tanjungpinang.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Lokasi (Penlok) PLTU Bintan sudah diteken Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, Isdianto pada Maret 2020. Adapun luas lahan yang disetujui 66,3 hektare di kawasan Galangbatang, Bintan.
PT. PLN (Persero) UIPKITSUM menargetkan proses pembebasan lahan tuntas pada Juli 2020 lalu. Karena sesuai dengan rencana kerja yang dirancang, PLTU Bintan mulai memberikan manfaatnya pada tahun 2024.
BACA: PLN Uji Coba Cofiring di 26 PLTU untuk Genjot Kapasitas Pembangkit EBT