Irwansyah menyampaikan Pulau Bintan yang di dalamnya terdapat Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang membutuhkan kehandalan listrik, karena tidak cukup jika hanya bergantung pada sistem interkoneksi listrik melalui jaringan kabel bawah laut dari Batam ke Bintan.
“Pembangunan proyek strategis nasional lainnya, Jembatan Batam-Bintan (Babin) harus diikuti dengan kehandalan listrik tentunya. Para investor juga akan melihat persoalan listrik sebagai parameter untuk melakukan investasi,” jelasnya.
Dia khawatir persoalan ini akan menjadi bidikan Aparat Penegak Hukum (APH), karena PLN sudah mengeluarkan anggaran untuk rencana pembebasan lahan.
Bahkan, lanjutnya, sudah dibentuk tim untuk pembebasan tersebut. Pada kenyataannya anggaran sudah digunakan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang ditargetkan.
“Artinya di sini persoalan tanggungjawab yang akan menjadi bidikan. Jangan sampai ini terjadi, pembangunan gagal, dan kehandalan listrik di Pulau Bintan tidak terwujud,” tutur Irwansyah.