TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 yang mengatur perluasan diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder kurang dari 1.500 hingga 2.500 cc. Aturan itu mulai berlaku mulai 1 April 2021.
Sri Mulyani mengatakan, dengan penerbitan PMK tersebut, bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas. “Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 April 2021.
Diskon berlaku untuk segmen mobil dengan kategori sedan dan 4x2 untuk kendaraan yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen. Adanya relaksasi pajak untuk pembelian mobil disebut-sebut menjadi pengungkit tingkat konsumsi masyarakat dan mendorong pemulihan di sektor otomotif.
Pemerintah telah menetapkan pemberian fasilitas diskon pajak diperluas, yaitu dengan persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60 persen dan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Berikut rincian isi aturan tersebut bila masyarakat ingin memperoleh keringanan PPnBM..
− Untuk kendaraan bermotor segmen kurang 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen untuk April sampai Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50 persen diskon PPnBM untuk masa Juni sampai Agustus, dan 25 persen diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021.
− Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak dari April sampai Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.
− Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
Baca: 11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahun Ini, 80 Persen dari Target