TEMPO.CO, Medan - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara sebesar Rp 200 per liter yang mulai berlaku hari ini, Kamis, 1 April 2021.
”Kenaikan harga BBM non subsidi mengikuti perubahan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah provinsi," kata Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Pertamina, Taufikurachman di Medan, Kamis.
Tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen sehingga Pertamina juga menyesuaikan tarif BBM non subsidi.
Dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB tersebut, kenaikan tarif hanya untuk PBBKB BBM non subsidi.
Sedangkan untuk tarif PBBKB jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti premium dan jenis BBM Tertentu (JBT) yakni bio solar tidak mengalami perubahan.
"Penyesuaian harga BBM juga dilakukan Pertamina sejak 1 April 2021 sesuai pergub, "katanya.